|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Persyaratan |
1) Persyaratan Administratif a) Persyaratan Bagi Pasien Umum : · KTP · Kartu Berobat (untuk Pasien Lama) b) Persyaratan Bagi Pasien BPJS : · KTP · Kartu BPJS · Kartu Berobat (Untuk Pasien Lama) 2) Persyaratan Tekhnis a) Rujukan Pengobatan b) Rujukan Kegawat Daruratan
|
|
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1) Pendaftaran administrasi diruang pendaftaran. 2) Dokter melakukan kajian terhadap pasien sesuai standar profesi, sesuai dengan SOP Pengkajian awal klinis 3) Dokter menegakan diagnosis utama dan diagnosis banding serta penanganan yang dapat diberikan sesuai dengan SOP pelayanan medis 4) Dokter memastikan pasien yang dirujuk sesuai dengan kriteria pasien-pasien yang perlu/harus dirujuk 5) Dokter memberi penjelasan kepada pasien dan keluarga pasien mengenai alasan pasien dirujuk 6) Apabila pasien menolak untuk dilakuan rujukan, pasien wajib mengisi dan menandatangani surat penolakan tindakan medis yang berisi alasan penolakan untuk dirujuk 7) Untuk pasien yang bersedia dirujuk, petugas menyiapkan surat rujukan manual dan secara online 8) Petugas menulis secara lengkap data di dalam rujukan 9) Petugas mencatat data pasien dan fasilitas kesehatan rujukan di buku register rujukan a) Rujukan Rawat Inap dan Kegawat Daruratan · Petugas membuat surat rujukan · Petugas menghubungi Rumah Sakit Rujukan · Petugas menghubungi Ambulance · Petugas melengkapi dokumen berkas rujukan pasien · Petugas menyiapkan pendamping pasien · Penanggungjawab pasien menyiapkan administrasi · Pasien siap untuk dirujuk ke Rumah Sakit penerima · Pasien diantar oleh petugas dan memastikan sampai pasien mendapat tindakan di Rumah Sakit rujukan · Penyelesaian Administrasi rujukan di Rumah Sakit Penerima
b) Rujukan Rawat Jalan 1. Petugas membuat surat rujukan 2. Petugas Melampirkan Form hasil pemeriksaan penunjang( bila diperlukan) 3. Petugas tidak mengantar pasien |
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
15 Menit |
|
4. |
Biaya / Tarif |
1) Ambulance/Puskesmas keliling, kereta jenazah · 10 Km pertama : Rp. 100,000 · Setiap 1 km selanjutnya (dihitung PP) Rp. 7,500 |
|
5. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Kesehatan Rujukan |
|
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
1) Kepala Puskesmas 2) Tim Audit Internal 3) Tim Mutu |
|
7. |
Dasar Hukum |
1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 2) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan 3) Peraturan Bupati Ciamis Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan pada Puskesmas yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis |
|
8. |
Sarana, Prasarana dan Fasilitas |
1) Ambulans 2) Dst……. |
|
9. |
Kompetensi Pelaksana |
Pelatihan Kegawat Daruratan |
|
10. |
Pengawasan Internal |
1) Kepala Puskesmas 2) Tim Audit Internal 3) Tim Mutu |
|
11. |
Jumlah Pelaksana |
1) Perawat Pendamping 1 Orang 2) Sopir Ambulans 1 Orang |
|
12. |
Jaminan Pelayanan |
Tim PMKP (Perbaikan Mutu dan Keselamatan Pasien). |
|
13. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Pasien mendapatkan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dan diberikan oleh petugas yang berkompeten. |
|
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
1) Pra Lokakarya Mini Bulanan 2) Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas Survei Kepuasan Masyarakat |
Not found
photo_cameraDokumentasi
Topik Terkait:
Apakah artikel ini bermanfaat?
Bantu admin instansi meningkatkan kualitas publikasi.