SKM merupakan salah satu metode yang digunakan untuk mendapatkan feed back/umpan balik atas kinerja/kualitas pelayanan publik yang diberikan Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada masyarakat, sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kinerja kualitas pelayanan secara berkesinambungan. Kinerja/kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud meliputi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam hal ini, pelaksanaan SKM berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
Dalam melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Puskesmas Sindangkasih Kabupaten Ciamis Tahun 2024, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan layanan atas produk layanan pada Puskesmas Sindangkasih Kabupaten Ciamis secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang Sangat Baik dengan nilai IKM 33,29 poin atau 89,87 poin setelah dikonversi dengan responden sebanyak 215 orang.
2. Unsur pelayanan yang termasuk tiga unsur layanan dengan nilai tertinggi yaitu Pungutan Tidak Resmi (U8), kompeteni pelayanan (U6) serta Biaya/Tarif (U4). Sedangkan tiga unsur layanan dengan nilai terendah yaitu produk layanan (U5), perilaku petugas (U7) serta Persyaratan (U1).
3. Rencana tindak lanjut terhadap unsur layanan yang menjadi prioritas perbaikan, diantaranya:
a) Penambahan petugas layanan
b) Penyederhanaan SOP
c) Melakukan perawatan sarana dan prasarana
d) Peningkatan kapasitas petugas
e) Optimalisasai sarana media informasi untuk jenis dan syarat layanan
Berikut link laporan Survey Kepuasan Masyarakat di Puskesmas Sindangkasih Tahun 2024 : Klik Disini