|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Persyaratan |
1. Pasien Umum a. Fotocopy KTP 2 lembar b. Fotocopy KK 2 lembar
2. Pasien ASKES, BPJS-KIS a. Fotocopy KTP 3 lembar b. Fotocopy KK 3 lembar c. Fotocopy BPJS 3 lembar
3. Pasien Jampersal a. Fotocopy KTP 3 lembar b. Fotocopy KK 3 lembar c. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebanyak 2 lembar fotocopy dan 1 lembar asli. d. Surat keterangan tidak mempunyai jaminan kesehatan apapun sebanyak 2 lembar fotocopy dan 1 lembar asli.
|
|
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Keluarga pasien mendaftar di loket pendaftaran dengan membawa persyaratan yang diperlukan. 2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien. 3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien. 4. Petugas melakukan inform consent kepada pasien. 5. Petugas melakukan pemantauan kemajuan persalinan, apabila ada kegawatdaruratan maka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan. 6. Petugas melakukan pertolongan persalinan kepada pasien. 7. Petugas melakukan pemantauan post-partum, apabila ada kedaruratan maka dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan. 8. Petugas memberikan edukasi kepada ibu postpartum dan keluarganya. 9. Petugas memberi resep obat. 9. Pasien dipersilakan mengantre obat di Apotek/ Loket Obat
|
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
17 jam 5 menit
|
|
4. |
Biaya / Tarif |
Peraturan Bupati No. 61 tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan laboratorium Kesehatan Kabupaten. |
|
5. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan untuk pertolongan persalinan normal. |
|
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : a. Kotak Saran b. Telepon : c. E-mail : d. web 2. Petugas mencatat semua pengaduan. 3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan. 4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal. |
|
7. |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2019 tentang Panduan Perilaku Pelayanan Publik. 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 05 Tahun 2014 tentang Panduan Praktis Klinis bagi Dokter di Fasilitas Kesehatan Primer. 3. Peraturan Bupati No. 02 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan laboratorium Kesehatan Kabupaten.
|
|
8. |
Sarana, Prasarana dan Fasilitas |
1. Gyn Bed 2. Partus-set 3. Sterilisator 4. nfant-warmer 5. Incubator 6. APD
|
|
9. |
Kompetensi Pelaksana |
Bidan (Minimal D-3 Kebidanan) Dokter Umum (S-1 Profesi Kedokteran)
|
|
10. |
Pengawasan Internal |
Dilakukan oleh : 1. Kepala Puskesmas 2. Tim Mutu Puskesmas 3. Tim Audit Internal Puskesmas |
|
11. |
Jumlah Pelaksana |
2 Bidan 1 Dokter Umum 1 Perawat
|
|
12. |
Jaminan Pelayanan |
Setiap pasien mendapatkan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dan diberikan oleh petugas yang berkompeten. |
|
13. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Kepala Puskesmas 2. Tim Mutu Puskesmas 3. Tim Audit Internal Puskesmas |
|
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
1. Mini Lokakarya Bulanan 2. Survei Kepuasan Masyarakat |
Not found
photo_cameraDokumentasi
Topik Terkait:
Apakah artikel ini bermanfaat?
Bantu admin instansi meningkatkan kualitas publikasi.