|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Persyaratan |
1) Persyaratan Administratif a) Persyaratan Bagi Pasien Umum : · KTP · Kartu Berobat (untuk Pasien Lama) b) Persyaratan Bagi Pasien BPJS : · KTP · Kartu BPJS · Kartu Berobat (Untuk Pasien Lama) 2) Persyaratan Tekhnis 1) Orang dengan Tanda Gejala TB (Terduga TB) 2) Orang Dengan Diagnosa TB |
|
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1) Mendaftar ke loket pendaftaran dengan menunjukan Kartu identitas (KTP) dan Kartu berobat 2) Pasien diarahkan menuju ke Poli/Ruangan DOTS 3) Screenning awal oleh Perawat/Dokter 4) Pemeriksaaan Klinis oleh Dokter/ Perawat 5) Pemeriksaan Penunjang TCM untuk Terduga TB dan Mikroskopis BTA Untuk Pasien TB Follow UP Bulan ke 2, ke 5 dan Akhir Pengobatan 6) Edukasi/Konseling 7) Pengambilan Obat unruk pasien dengan TB di Ruang Farmasi/APotek |
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
77 Menit disesuaikan dengan kebutuhan bantuan pelayanan dan kondisi penyakit yang diderita pasien |
|
4. |
Biaya / Tarif |
1) Tarif Pendaftaran · Pasien Umum : Rp. 15.000 · Pasien BPJS : Gratis 2) Pemeriksaan : · Pasien Umum : Gratis · Pasien BPJS : Gratis 3) Pemeriksaan Penunjang · BTA (Mikroskopis) : o Pasien Umum : Gratis o Pasien BPJS : Gratis · Test Cepat Molekuler (TCM) : o Pasien Umum : Gratis o Pasien BPJS : Gratis |
|
5. |
Produk Pelayanan |
1) Pemeriksaan Klinis 2) Pemeriksaan Penunjang 3) Edukasi |
|
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
1) Kotak Saran 2) Telpon/Wa ………… 3) Email…………. |
|
7. |
Dasar Hukum |
1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 2) Peraturan Presiden nomor 67 tahun 2021 tentang penanggulangan tuberkulosis 3) Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan 4) Peraturan Bupati Ciamis Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan pada Puskesmas yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis 5) Peraturan Bupati Ciamis Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TB di Kabupaten Ciamis Tahun 2021 – 2024 |
|
8. |
Sarana, Prasarana dan Fasilitas |
Prasarana : a. Ruangan Poli DOTS b. Sputum Booth
Alat-alat P2 TB : c. Tensimeter d. Termometer e. Stetoskop f. Pot sputum g. Masker N95 h. Masker surgical
Perlengkapan : a. Tempat sampah medis tertutup dengan injakan pembuka penutup b. Tempat sampah non medis tertutup dengan injakan pembuka penutup
Mebeler : a. Meja tulis b. Kursi kerja c. Lemari arsip d. Meja tromol
Pencatatan dan pelaporan : a. Perangkat Komputer/Laptop (Online SITB) b. TB 05 c. TB 06 d. TB 01 e. TB 02 ( untuk pasien / PMO ) f. TB 03 g. TB 09 h. TB 10 i. Buku Kegiatan j. Media KIE k. Status Rekam Medis (di loket) |
|
9. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Pemeriksaaan Klinis : Perawat / Dokter b. Pemeriksaan Penunjang : Analis Teknik Laboratorium Medik (ATLM) c. Edukasi : Tenaga Kesehatan Masyarakat/ Bidan/ Perawat/ Dokter d. Rujukan : Dokter |
|
10. |
Pengawasan Internal |
a. Kepala Puskesmas b. Tim Audit Internal c. Tim Mutu |
|
11. |
Jumlah Pelaksana |
a. Dokter : 1 Orang b. Pengelola Program TB : 1 Orang c. Tenaga ATLM : 1 Orang d. Tenaga Kesehatan Masyarakat : 1 Orang |
|
12. |
Jaminan Pelayanan |
Pasien mendapatkan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dan diberikan oleh petugas yang berkompeten. |
|
13. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Tim PMKP (Perbaikan Mutu dan Keselamatan Pasien). |
|
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
a. Pra Lokakarya Mini Bulanan b. Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas c. Survei Kepuasan Masyarakat |
Not found
photo_cameraDokumentasi
Topik Terkait:
Apakah artikel ini bermanfaat?
Bantu admin instansi meningkatkan kualitas publikasi.