NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Persyaratan
2.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
3.
Jangka Waktu Pelayanan
4.
Biaya / Tarif
Peraturan Bupati No. 61 tahun 2017 tentang Tarif
Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan
laboratorium Kesehatan Kabupaten.
5.
Produk Pelayanan
6.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Telepon :
c. E-mail :
d. web
2. Petugas mencatat semua pengaduan.
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim
pengelola pengaduan.
4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui
telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau
pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak
dapat diselesaikan secara internal.
7.
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2019
tentang Panduan Perilaku Pelayanan Publik.
2. Peraturan Bupati No. 61 tahun 2017 tentang Tarif
Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan
Masyarakat
8.
Sarana, Prasarana dan Fasilitas
9.
Kompetensi Pelaksana
10.
Pengawasan Internal
Dilakukan oleh :
1. Kepala Puskesmas
2. Tim Mutu Puskesmas
3. Tim Audit Internal Puskesmas
11.
Jumlah Pelaksana
12.
Jaminan Pelayanan
Setiap pasien mendapatkan pelayanan sesuai standar
operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dan
diberikan oleh petugas yang berkompeten.
13.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
1. Kepala Puskesmas
2. Tim Mutu Puskesmas
3. Tim Audit Internal Puskesmas
14.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
1. Pra Lokakarya mini bulanan
2. Lokakarya mini bulanan
2. Survei Kepuasan Masyarakat