NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Persyaratan
Persyaratan administrasi :
a. Ada surat pengantar dari UGD atau Pelayanan Umum
b. Membawa FC KK, KTP dan kartu jaminan kesehatan
2.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Petugas menerima dari Ruang UGD atau Persalinan
2. Petugas melakukan reidentifikasi pasien
3. Petugas memidahkan pasien ke ruang rawat inap
4. Petugas melaksanakan terapi sesuai dengan advis dan
petunjuk
3.
Jangka Waktu Pelayanan
1 s.d 5 hari tergantung penyakitnya
4.
Biaya / Tarif
Peraturan Bupati No. 61 tahun 2017 tentang Tarif
Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan
laboratorium Kesehatan Kabupaten.
1. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
5.
Produk Pelayanan
– Asuhan keperawatan standar
– Asuhan keperawatan intensif
– Asuhan kebidanan standar
– Asuhan kebidanan intensif
– Konsultasi dokter Umum
– Akomodari klas III
– Akomodasi ruang bersalin
– Makan non diet ( 3 x makan )
– Makan diet ( 3 kali makan )
– Visite dokter umum
– Konsultasi obat
– Administrasi rawat inap
– Pemasangan infus
– Injek
6.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Telepon :
c. E-mail :
d. web
2. Petugas mencatat semua pengaduan.
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim
pengelola pengaduan.
4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui
telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau
pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak
dapat diselesaikan secara internal.
7.
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2019
tentang Panduan Perilaku Pelayanan Publik.
2. Peraturan Bupati No. 61 tahun 2017 tentang Tarif
Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan
Masyarakat
– Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
– Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
– Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
– Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
8.
Sarana, Prasarana dan Fasilitas
Stetoskop
– Tensimeter
– Termometer
– Ambulan
– Kursi roda
– Oksigen
– Obat-obatan emergensi
– Senter
– Tempat tidur
– Meja dokter
– Kursi
– Wastafel
– Listrik
– Kertas resep
– Blanko rujukan
– Surat keterangan sakit
– Surat keterangan kematian
– ATK
– Komputer
9.
Kompetensi Pelaksana
– Dokter Umum
– Perawat berpendidikan minimal D-3 keperawatan
– Bidan berpendidikan minimal D-3 kebidanan
– Nutrisionist berpendidikan minimal D-3 Gizi
– Administrasi berpendidikan minimal SMA
10.
Pengawasan Internal
Dilakukan oleh :
1. Kepala Puskesmas
2. Tim Mutu Puskesmas
3. Tim Audit Internal Puskesmas
11.
Jumlah Pelaksana
– Dokter Umum
– Perawat berpendidikan minimal D-3 keperawatan
– Bidan berpendidikan minimal D-3 kebidanan
– Nutrisionist berpendidikan minimal D-3 Gizi
– Administrasi berpendidikan minimal SMA
12.
Jaminan Pelayanan
Setiap pasien mendapatkan pelayanan sesuai standar
operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dan
diberikan oleh petugas yang berkompeten.
13.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
1. Kepala Puskesmas
2. Tim Mutu Puskesmas
3. Tim Audit Internal Puskesmas
14.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
1. Pra Lokakarya mini bulanan
2. Lokakarya mini bulanan
2. Survei Kepuasan Masyarakat