NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Persyaratan
Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran.
2.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pasien membawa berkas persyaratan pendaftaran.
2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran.
3. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.
4. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien.
5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang
apabila diperlukan.
6. Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan
(Rumah Sakit) apabila diperlukan.
7. Petugas memberi resep obat.
8. Pasien dipersilakan mengantre obat di Apotek/
Loket Obat.
3.
Jangka Waktu Pelayanan
35 menit
4.
Biaya / Tarif
Peraturan Bupati No. 02 Tahun 2021 tentang Tarif
Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan
laboratorium Kesehatan Kabupaten.
5.
Produk Pelayanan
1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang
kondisi pasien, penyakit, serta penyuluhan/ KIE.
2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan.
3. Mendapatkan resep oleh bidan sesuai dengan
diagnosis.
4. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila
diperlukan.
5. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.
6. Mendapatkan surat calon pengantin apabila
diperlukan.
6.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Telepon :
c. E-mail :
d. web
2. Petugas mencatat semua pengaduan.
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim
pengelola pengaduan.
4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui
telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau
pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak
dapat diselesaikan secara internal.
7.
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2019
tentang Panduan Perilaku Pelayanan Publik.
2. Peraturan Bupati No. 61 tahun 2017 tentang Tarif
Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan
Masyarakat
8.
Sarana, Prasarana dan Fasilitas
1. Meja periksa
2. Tempat tidur periksa
3. Kursi periksa
4. Meja tindakan
5. Alat tindakan
6. Bahan habis pakai
7. Thermometer
8. Senter
9. Stetoskop
10. Metlin
11. Timbangan
12. Komputer-set
9.
Kompetensi Pelaksana
Dokter Umum (S-1 Profesi Kedokteran)
Bidan (Minimal D-3 Kebidanan)
10.
Pengawasan Internal
Dilakukan oleh :
1. Kepala Puskesmas
2. Tim Mutu Puskesmas
3. Tim Audit Internal Puskesmas
11.
Jumlah Pelaksana
1 Dokter Umum (sebagai Konsultan)
3 Bidan
12.
Jaminan Pelayanan
Setiap pasien mendapatkan pelayanan sesuai standar
operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dan
diberikan oleh petugas yang berkompeten.
13.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
1. Kepala Puskesmas
2. Tim Mutu Puskesmas
3. Tim Audit Internal Puskesmas
14.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
1. Mini Lokakarya Bulanan
2. Survei Kepuasan Masyarakat