|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Persyaratan |
Surat permintaan pemeriksaan Laboratorium |
|
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
1) Paien datang 2) Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium 3) Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register 4) Pasien dipanggil sesuai nomor urut 5) Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel 6) Pasien menunggu hasil pemeriksaa, untuk pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu 7) Proses pemeriksaan laboratorium 8) Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke yang merujuk |
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
|
|
4. |
Biaya / Tarif |
Peraturan Bupati No. 61 tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat |
|
5. |
Produk Pelayanan |
Hematologi, Mikrobiologi, Urin, dst…. |
|
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : a. Kotak Saran b. Telepon : c. E-mail : d. web 2. Petugas mencatat semua pengaduan. 3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan. 4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak 1) dapat diselesaikan secara internal. |
|
7. |
Dasar Hukum |
1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 2) Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan 3) Peraturan Bupati Ciamis Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan pada Puskesmas yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis
|
|
8. |
Sarana, Prasarana dan Fasilitas |
Raung pengambilan sampel Ruang pemeriksaan laboratorium Peralatan laboratorium BMHP pemeriksaan laboratorium Komputer dan jaringan Ruang tunggu pasien |
|
9. |
Kompetensi Pelaksana |
Dokter Analis Laboratorium |
|
10. |
Pengawasan Internal |
1) Kepala Puskesmas 2) Tim Audit Internal 3) Tim Mutu |
|
11. |
Jumlah Pelaksana |
Dokter : ? Analis Laboratorium : ? |
|
12. |
Jaminan Pelayanan |
Tim PMKP (Perbaikan Mutu dan Keselamatan Pasien). |
|
13. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Pasien mendapatkan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dan diberikan oleh petugas yang berkompeten. |
|
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
1) Pra Lokakarya Mini Bulanan 2) Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas 3) Survei Kepuasan Masyarakat |
Not found
photo_cameraDokumentasi
Topik Terkait:
Apakah artikel ini bermanfaat?
Bantu admin instansi meningkatkan kualitas publikasi.