|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Persyaratan |
1) Persyaratan Administratif a) Persyaratan Bagi Pasien Umum : · KTP · Kartu Berobat (untuk Pasien Lama) b) Persyaratan Bagi Pasien BPJS : · KTP · Kartu BPJS · Kartu Berobat (Untuk Pasien Lama) 2) Persyaratan Tekhnis a) Skrining HIV Pada Populasi Khusus · Ibu Hamil · Penderita TBC b) Skrining HIV Pada Populasi Kunci · Pasien IMS, ), yaitu pasien yang terbukti terinfeksi IMS selain HIV dan sedang mendapat pelayanan terkait IMS · WPS (Wanita Penjaja Seksual) · Lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL) · Transgender/Waria · Pengguna napza suntik (penasun), dan · Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) |
|
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
|
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
1 jam (60 Menit) |
|
4. |
Biaya / Tarif |
1) Tarif Pendaftaran · Pasien Umum : Rp. 15.000 · Pasien BPJS : Gratis 2) Pemeriksaan : · Pasien Umum : Gratis · Pasien BPJS : Gratis 3) Pemeriksaan Penunjang · Gratis Untuk Pasien Umum dan atau BPJS |
|
5. |
Produk Pelayanan |
1) Edukasi Prilaku berisiko 2) Skrining 3) Pemeriksaan Serologi HIV |
|
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
1) Kepala Puskesmas 2) Tim Audit Internal 3) Tim Mutu |
|
7. |
Dasar Hukum |
1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 2) Peraturan Menteri Kesehatan nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 3) Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan 4) Peraturan Bupati Ciamis Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan pada Puskesmas yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis |
|
8. |
Sarana, Prasarana dan Fasilitas |
1) Ruang VCT / Ruang Pemeriksaan HIV 2) Media KIE berupa lembar balik, leaflet, poster, banner 3) Tes Cepat HIV (RDT) pertama) 4) Bahan medis habis pakai : · Handschoen · Alkohol swab · Plester · Lancet/jarum steril · Jarum+spuit yang sesuai/vacutainer dan jarum sesuai. 5) Alat tulis 6) Rekam medis berisi nomor rekam medis, Nomor fasilitas pelayanan kesehatan pelaksana, nomor KTP/NIK |
|
9. |
Kompetensi Pelaksana |
|
|
10. |
Pengawasan Internal |
1) Kepala Puskesmas 2) Tim Audit Internal 3) Tim Mutu |
|
11. |
Jumlah Pelaksana |
1) Dokter 1 Orang 2) Perawat …. Orang 3) Bidan …… Orang 4) ATLM ….. Orang 5) Tenaga kesehatan masyarakat 1 Orang |
|
12. |
Jaminan Pelayanan |
Tim PMKP (Perbaikan Mutu dan Keselamatan Pasien). |
|
13. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Pasien mendapatkan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dan diberikan oleh petugas yang berkompeten. |
|
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
1) Pra Lokakarya Mini Bulanan 2) Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas 3) Survei Kepuasan Masyarakat |
Not found
photo_cameraDokumentasi
Topik Terkait:
Apakah artikel ini bermanfaat?
Bantu admin instansi meningkatkan kualitas publikasi.