|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Persyaratan |
1. Pasien Umum
2. Pasien BPJS, KIS, ASKES (menunjukkan kartu asli). |
|
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Keluarga pasien mendaftar di loket pendaftaran. 2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien. 3. Petugas konsul Dokter dan Dokter melakukan pemeriksaan pasien. 4. Petugas melakukan inform consent. 5. Petugas melakukan tindakan medis sesuai kebutuhan. 6. Petugas melakukan pengawasan dan pengamatan. 7. Petugas melakukan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan. |
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
24 jam
|
|
4. |
Biaya / Tarif |
Peraturan Bupati No. 61 tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan laboratorium Kesehatan Kabupaten. |
|
5. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan untuk pertolongan persalinan normal. |
|
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : a. Kotak Saran b. Telepon : c. E-mail : d. web 2. Petugas mencatat semua pengaduan. 3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan. 4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal. |
|
7. |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 05 Tahun 2014 tentang Panduan Praktis Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Kesehatan Primer. 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2019 tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan. 3. Peraturan Bupati No.61 tahuun 2017 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan laboratorium Kesehatan Kabupaten..
|
|
8. |
Sarana, Prasarana dan Fasilitas |
1. Bed 2. Standar infus set 3. Tensimeter 4. Thermometer 5. Pulse Oxymetri 6. Oksigen 7. Heacting-set 8. Nebulizer |
|
9. |
Kompetensi Pelaksana |
Dokter Umum (S-1 Profesi Kedokteran) Perawat (Minimal D-3 Keperawatan) |
|
10. |
Pengawasan Internal |
Dilakukan oleh : 1. Kepala Puskesmas 2. Tim Mutu Puskesmas 3. Tim Audit Internal Puskesmas |
|
11. |
Jumlah Pelaksana |
1 Dokter Umum 1 Perawat |
|
12. |
Jaminan Pelayanan |
Setiap pasien mendapatkan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dan diberikan oleh petugas yang berkompeten. |
|
13. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Kepala Puskesmas 2. Tim Mutu Puskesmas 3. Tim Audit Internal Puskesmas |
|
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
1. Mini Lokakarya Bulanan 2. Survei Kepuasan Masyarakat |
Not found
photo_cameraDokumentasi
Topik Terkait:
Apakah artikel ini bermanfaat?
Bantu admin instansi meningkatkan kualitas publikasi.