NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Persyaratan
Pasien membawa resep dari poli yang dituju.alamat.
2.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrean.
2. Pasien dipersilakan duduk di kursi perawatan.
3. Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan
sesuai keluhan.
4. Pasien diberikan informasi mengenai tindakan
yang akan dilakukan.
5. Pasien diberikan pemeriksaan penunjang jika
diperlukan.
6. Pasien dirujuk ke Rumah Sakit jika diperlukan.
7. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus.
8. Pemberian resep obat oleh dokter.
9. Pengambilan resep ke apotek/ loket obat.
3.
Jangka Waktu Pelayanan
1. Resep Non Racikan : 10-15 menit
2. Resep Racikan : 20 menit
4.
Biaya / Tarif
Peraturan Bupati No. 61 tahun 2017 tentang Tarif
Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan
laboratorium Kesehatan Kabupaten.
5.
Produk Pelayanan
1. Pemberian Obat
2. Pemberian Informasi Obat
a. Dosis minum obat
b. Waktu minum obat
c. Cara minum obat
d. Indikasi obat
6.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Telepon :
c. E-mail :
d. web
2. Petugas mencatat semua pengaduan.
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim
pengelola pengaduan.
4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui
telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau
pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak
dapat diselesaikan secara internal.
7.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika.
2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 74 Tahun 2016
tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di
Puskesmas.
3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 58 Tahun 2014
tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
8.
Sarana, Prasarana dan Fasilitas
1. Meja pemberian obat
2. Meja peracikan obat
3. Ruang tunggu
4. Komputer dan Printer
5. Laptop
6. Alat tulis kantor
7. Kursi petugas farmasi
8. Alat penghalus obat racikan (blender, mortar dan
alu penumbuk)
9. Alat kelengkapan farmasi lainnya (plastik, etiket,
kertas obat racikan, dll)
9.
Kompetensi Pelaksana
1. Apoteker (S-1 Profesi Apoteker)
2. Asisten Apoteker (Minimal D-3 Farmasi)
3. Petugas administrasi (Minimal SMA/sederajat)
10.
Pengawasan Internal
Dilakukan oleh :
1. Kepala Puskesmas
2. Tim Mutu Puskesmas
3. Tim Audit Internal Puskesmas
11.
Jumlah Pelaksana
1. Satu orang Apoteker
2. Satu orang Asisten Apoteker
3. Satu orang petugas administrasi
12.
Jaminan Pelayanan
Setiap pasien mendapatkan pelayanan sesuai standar
operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dan
diberikan oleh petugas yang berkompeten.
13.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
1. Kepala Puskesmas
2. Tim Mutu Puskesmas
3. Tim Audit Internal Puskesmas
14.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
1. Mini Lokakarya Bulanan
2. Survei Kepuasan Masyarakat