|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Persyaratan |
1. FC KTP 1 Lembar 2. FC KK 3. FC BPJS 4. Kartu berobat |
|
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
1. Klien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran 2. Petugas pendaftaran mengarahkan klien ke ruang Poli KESPRO 3. Petugas mengidentifikasi klien dengan menanyakan nama, tanggal lahir atau alamat (minimal dua data) dan mencocokan dengan rekam medis klien. 4. Petugas melakukan anamnesa kepada klien. 5. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (tekanan darah, suhu, nadi dan respirasi), timbang berat badan dan ukur tinggi badan 6. Petugas memberikan pengantar ke Laboratorium 7. Petugas Memberikan KIE kesehatan reproduksi, dan memberikan kesempatan kepada calon penganten untuk bertanya 8. Petugas mencatat hasil dari laboratorium dan memberikan penjelasan tentang hasil pemeriksaan 9. Petugas Membuat resep pemberian imunisasi tetanus toksoid dan mengarahkan klien ke ruang imunisasi jika diperlukan 10. Petugas memberikan surat rekomendasi kepada lembaga Agama/KUA 11. Petugas mengarahkan klien ke Apotek dan ke Kasir untuk melakukan pembayaran bila klien Umum |
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
60 Menit |
|
4. |
Biaya / Tarif |
|
|
5. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Calon Pengantin |
|
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : a. Kotak Saran b. Telepon : c. E-mail : 2. Petugas mencatat semua pengaduan 3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal. |
|
7. |
Dasar Hukum |
1. PMK No.65 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan 2. Peraturan Menteri kesehatan RI No.28 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
|
8. |
Sarana, Prasarana dan Fasilitas |
1. Meja pendaftaran 2. Alat Tulis kantor 3. Meja dan kursi 4. Kursi Tunggu 5. ATK 6. APD 7. Tensi 8. Stetoskop 9. Timbangan 10.Thermometer 11.Pengantar pemeriksaan laboratorium Hb. Golda, GDS |
|
9. |
Kompetensi Pelaksana |
minimal D3 Kebidanan |
|
10. |
Pengawasan Internal |
1. Kepala Puskesmas 2. Tim Mutu Puskesmas Tim Audit Internal Puskesmas |
|
11. |
Jumlah Pelaksana |
|
|
12. |
Jaminan Pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang di dukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang teliti, terampil, cepat, tepat, dan santun |
|
13. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Sekuriti Kantor 2. Team Keselamatan Klien Puskesmas |
|
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
1. Penilaian Kinerja pegawai dengan SKP 2. Penilaian perilaku pegawai |
Not found
photo_cameraDokumentasi
Topik Terkait:
Apakah artikel ini bermanfaat?
Bantu admin instansi meningkatkan kualitas publikasi.