Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, bahwa penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam upaya mewujudkan pelayanan prima dengan berasaskan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, maka dibentuk tim petugas pelayanan khusus kelompok rentang di Puskesmas Sindangkasih, berdasarkan SK Bupati Ciamis Nomor : 000.8.3.4/Kpts.13/Dinkes.1/2024 Tanggal : 18 Januari 2024.
Tim petugas pelayanan khusus kelompok rentan mempunyai tugas melakukan pendampingan khusus dalam pelayanan kepada masyarakat kelompok rentan, antara lain penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
Susunan Tim Petugas Pelayanan Khusus Kelompok Rentan pada Puskesmas Sidangkasih:
Pengarah : H. Asep Setiawan, SKM
Ketua : H. Yuyun Harun, S.Kep.,Ners
Sekretaris : Teti Fitriani, S.Si.,MM
Anggota : 1. dr. Risma Hardini
2. Hj. Elis Kurniasih, SST
3. Drg. Ratu Afrida Aviantari
4. Nerry Nurafliyah, S.Kep.,Ners
5. Nuryanah, SST